- Pengertian Etika dan Moralitas
Etika berasal
dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak
– ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik
dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang
lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal
dari kata Latin Mos (jamak
– Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan. Pengertian harfiah dari
etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia
harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam
sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan
terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat
moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan
sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
1. Nilai dan norma
yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
2. Masalah
kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.
Tiga Norma Umum :
Norma memberi
pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat,
sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan
tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
-
Norma Sopan santun
-
Norma Hukum
-
Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah
aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya
aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma
Umum sebaliknya
lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat
universal
- Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
- Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini
menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku
manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama
yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam
kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
- Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
- Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
- Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
Teori
Etika
Dua Teori Etika
1. Etika Deontologi Yaitu
Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
ü Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
ü Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
ü Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.
2. Etika Teleologi Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.
Sumber : DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
ü Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
ü Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
ü Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.
2. Etika Teleologi Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.
Sumber : DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Etika
secara Umum
Moral
Sony
Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup
dengan baik sebagai manusia.
Frans
Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
Moralitas
menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
Etika
lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara
tersebut ?
·
Etika & Moral
Secara
etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin
“mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral
lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya.
Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Mitos
bisnis amoral.
Mitos bisnis
amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa bisnis dan moralitas atau etika
tikda ada hubungannya sama sekali. Etika justru bertentangan dengan bisnis dan
akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat di zaman
globalisasi ini.
Mitos bisnis amoral yang, antara lain, digagas Richard T. De George, merupakan ungkapan keyakinan bahwa bisnis dan moralitas atau etika tidak punya hubungan sama sekali. Istilah "amoral" itu sendiri pertama-tama perlu dibedakan dengan "immoral". Amoral berarti tindakan yang tidak punya sangkut paut dengan moralitas. Jadi, bersifat netral. Tindakan yang amoral tidak bisa dinilai dengan menggunakan ukuran moralitas, tidak bisa dinilai salah atau benar, baik atau buruk secara moral. Sedangkan immoral berarti tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan moralitas, sehingga jelas-jelas salah dan patut dikutuk. Pemisahan bisnis dengan etika dan moralitas pada dasarnya dilakukan karena bisnis dipahami semata-mata dari sudut pandang ekonomi. Dari sudut pandang ini tujuan bisnis adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan untuk mendapatkan keuntungan tersebut berbagai cara dihalalkan begitu saja, asal dapat memenangkan persaingan dan meraih keuntungan.Sekalipun mitos bisnis amoral dapat dipahami dengan berbagai asumsi dan argumentasinya, namun hal itu semakin tidak bisa diterima oleh masyarakat dewasa ini. Sebab sudut pandang ekonomi bukanlah sudut pandang satu-satunya dalam memahami bisnis. Apalagi bila bisnis itu ingin disebut sebagai bisnis yang baik, dalam arti ekonomi (baca: menguntungkan), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (baca: patuh hukum), dan tidak mengakibatkan kerugian pada pihak lain (baca: sesuai etika dan moralitas), sehingga dapat bertahan dalam jangka panjang (baca: ratusan sampai ribuan tahun).
Pemisahan bisnis di satu sisi dan etika di sisi lainnya juga harus ditolak apabila bisnis ingin dikembangkan sebagai suatu profesi luhur di masa depan. Untuk dapat dikembangkan menjadi sebuah profesi, bisnis perlu dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat umum sebuah profesi, yakni: pertama, adanya keahlian, kompetensi, atau kemahiran dan keterampilan tingkat tinggi atau khusus dalam melaksanakan kegiatan usahanya; kedua, adanya komitmen moral yang serius, dan ketiga, dilakukan untuk mencari nafkah. Sebab profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Mitos bisnis amoral yang, antara lain, digagas Richard T. De George, merupakan ungkapan keyakinan bahwa bisnis dan moralitas atau etika tidak punya hubungan sama sekali. Istilah "amoral" itu sendiri pertama-tama perlu dibedakan dengan "immoral". Amoral berarti tindakan yang tidak punya sangkut paut dengan moralitas. Jadi, bersifat netral. Tindakan yang amoral tidak bisa dinilai dengan menggunakan ukuran moralitas, tidak bisa dinilai salah atau benar, baik atau buruk secara moral. Sedangkan immoral berarti tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan moralitas, sehingga jelas-jelas salah dan patut dikutuk. Pemisahan bisnis dengan etika dan moralitas pada dasarnya dilakukan karena bisnis dipahami semata-mata dari sudut pandang ekonomi. Dari sudut pandang ini tujuan bisnis adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan untuk mendapatkan keuntungan tersebut berbagai cara dihalalkan begitu saja, asal dapat memenangkan persaingan dan meraih keuntungan.Sekalipun mitos bisnis amoral dapat dipahami dengan berbagai asumsi dan argumentasinya, namun hal itu semakin tidak bisa diterima oleh masyarakat dewasa ini. Sebab sudut pandang ekonomi bukanlah sudut pandang satu-satunya dalam memahami bisnis. Apalagi bila bisnis itu ingin disebut sebagai bisnis yang baik, dalam arti ekonomi (baca: menguntungkan), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (baca: patuh hukum), dan tidak mengakibatkan kerugian pada pihak lain (baca: sesuai etika dan moralitas), sehingga dapat bertahan dalam jangka panjang (baca: ratusan sampai ribuan tahun).
Pemisahan bisnis di satu sisi dan etika di sisi lainnya juga harus ditolak apabila bisnis ingin dikembangkan sebagai suatu profesi luhur di masa depan. Untuk dapat dikembangkan menjadi sebuah profesi, bisnis perlu dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat umum sebuah profesi, yakni: pertama, adanya keahlian, kompetensi, atau kemahiran dan keterampilan tingkat tinggi atau khusus dalam melaksanakan kegiatan usahanya; kedua, adanya komitmen moral yang serius, dan ketiga, dilakukan untuk mencari nafkah. Sebab profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Argumen
Bisnis adalah suatu persaingan,sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang. Sehingga dalam dunia bisnis ini kebanyakan pelaku bisnis melakukan tindakan tindakan yang di luar batas etika atau moralitas untuk mendapatkan keuntungan. Dalam bisnis aturan yang dipakai penuh dengan persaingan, sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan social. Dalam penerapannya eberapa perusahaan ternyata bis berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis merupakan bagian aktifitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku d masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis.
Prinsip prinsip etika
bisnis
- Prinsip Otonomi : ialah prinsip untuk mengambil keputusan atau tindakan atas kesadaran yang dianggap baik. Dalam prinsip ini setiap individual diharapkan mampu memilih antara baik dan buruk suatu keputusan yang akan diambil, disini setiap individual harus berpikir matang matang dalam mengambil keputusan, karena keputusan tersebut berkaitan dengan kelanjutan perusahaan yang akan dijalankan.
- Prinsip Kejujuran : kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dengan kontrak, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding, kejujuran dalam hubungan kerja intern intern dalam suati perusahan. Kejujuran terkait erat dengan kepercayaan, yang merupakan asset sangat berharga dalam kegiatan bisnis. Pada prinsip ini diharapkan setiap elemen individual dalam pelaku bisnis sangat diharapkan dlam bersikap jujur dalam menjalankan aktifitas bisnisnya baik di lingkungan intern perusahaan dan lingkungan ekstern perusahaan. Karena dengan kejujuran ini orang lain atau mitra mitra bisnis dapat menilai standar atau mutu perusahaan tersebut yang diajak kerjasama dlam memperoleh keuntungan.
- Prinsip keadilan : menuntu agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan criteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini komutatif berupa no harm yang merupakan prinsip paling pokk dalam bisnis, karena dalam prinsip ini sudah terkandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Dalam prinsip ini para elemen individual pelaku bisnis diharapkan menjujung tinggi nilai keadilan tanpa pandang bulu, prinsip keadilan berfungsi untuk mencegah kecemburan social dilingkungan perusahaan yang kana mengakibatkan jalannya perusahaan tersebut sangat tidak sehat.
- Prinsip saling menguntungkan : Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution. Pada prinsip ini sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antara para pelaku bisnis, diperlukan kematangan dalam mengambil suatu keputusan dan sikap saling terbuka
- Prinsip integritas moral : prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik persahaan. Dan merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri perilaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Pada prinsip ini diharapkan pada setiap elemen individual agar dapat menjaga citra perusahaan dan berusaha lebih baik lagi dalam bekerja demi mengharumkan citra perusahaan.
Sebutkan Kriteria dan
prinsip etika utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
A.Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria
objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan
atau tindakan.
a.Manfaat : bahwa
kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan
tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain,
kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut
Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar
bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil
orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1.Tindakan yang baik
dan tepat secara moral
2.Tindakan yang
bermanfaat besar
3.Manfaat yang paling
besar untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.
Nilai positif etika
ultilitarinisme
etika ultilitarinisme
tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru
mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut
penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Etika ini sesungguhnya
mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam
mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam haal morl dn juga bisnis.
Nilai positif etika ultilitarinisme adalah
Nilai positif etika ultilitarinisme adalah
a.Rasionlitasnya.
Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada
aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
Etika ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian
etika ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi banyak orang.
Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.
Analisis keuntungan dan kerugian
etika ultilitarinisme
sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau
kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak
sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang
banyak.
Kelemahan etika ultilitarinisme
Kelemahan etika ultilitarinisme
a.Manfaat merupakan
sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan
kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan
yanag lainnya.
b.Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
d.variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan
membandingkan
keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e.Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f.Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
Kelompok Stakeholder
Stakeholder adalah siapa saja yang berkepentingan
atau terkena dampak atas suatu proyek/program, di mana informasi dan peran
aktif mereka sangatdiperlukan termasuk dalam menjalankan fungsi kontrol atas
pelaksanaan proyek/program tersebut
Stakeholders ini secara umum bisa di bagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok
yang di dalam perusahaan atau di sebut internal stakehoders dan yang berada di
luar perusahaan yang di sebut external stakeholders
Yang termasuk steakholder internal antara lain :
1. Pemegang saham
2. Manajemen dan Top Executive
3. Karyawan
4. Keluarga Karyawan
Yang termasuk steakholder external :
1. Komsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers
Sebutkan syarat bagi tanggung jawab moral, status
perusahaan, serta argument yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan
sosial perusahaan.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
•Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
•Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun
namanya
•Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu
Status Perusahaan terdapat dua pandangan
(Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya
berdasarkan hukum
•Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
.
•Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh
mana perusahaan itu berhasil
mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social
Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times
Magazine,13-09-1970) Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal.
Lingkup Tanggung jawab Sosial
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang
berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
•Biaya Keterlibatan Sosial
•Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
•Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin
Berubah
•Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang
Dewi Listianingsih ( 15209885 )
4EA11
Stakeholders ini secara umum bisa di bagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok yang di dalam perusahaan atau di sebut internal stakehoders dan yang berada di luar perusahaan yang di sebut external stakeholders
Yang termasuk steakholder internal antara lain :
1. Pemegang saham
2. Manajemen dan Top Executive
3. Karyawan
4. Keluarga Karyawan
Yang termasuk steakholder external :
1. Komsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers
Sebutkan syarat bagi tanggung jawab moral, status
perusahaan, serta argument yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan
sosial perusahaan.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
•Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
•Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun
namanya
•Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu
Status Perusahaan terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
•Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
.
•Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh
mana perusahaan itu berhasil
mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social
Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times
Magazine,13-09-1970) Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal.
Lingkup Tanggung jawab Sosial
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang
berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Keuntungan ekonomis Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
•Biaya Keterlibatan Sosial
•Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
•Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin
Berubah
•Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang
0 komentar:
Posting Komentar